Sejarah

SEJARAH BAPPEDA MURATARA


Kabupaten Musi Rawas Utara adalah kabupaten yang terletak paling barat di Provinsi Sumatera Selatan dengan luas wilayah 600.865,51 Ha. Kabupaten Musi Rawas hasil dari pemekaran Kabupaten Musi Rawas. Geografi Muratara meliputi tujuh kecamatan dan 82 desa 7 kelurahan. Sungai Rawas adalah sungai terbesar di kabupaten itu yang membentang dari Ulu Rawas sampai ke muara rawas terhubung dengan laut Cina Selatan. Diketahui, setengah dari luas keseluruhan wilayah yang ada di Kabupaten Musi Rawas Utara merupakan kawasan hutan yang terdiri dari hutan suaka alam, hutan lindung dan hutan pengelolaan sedangkan sebagian lainnya digunakan untuk pemukiman penduduk dan industri.

Potensi kekayaan tambang yang dimiliki kabupaten Musi Rawas Utara adalah batubara, minyak dan gas bumi serta emas. Potensi lain yang ada di kabupaten Musi Rawas Utara antara lain pertanian, perikanan, perkebunan dan agro industri.

Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara yang merupakan pemekaran dari kabupaten induk Musi Rawas yakni tujuh kecamatan Rupit, Rawas Ulu, Nibung, Rawas Ilir, Karang Dapo, Karang Jaya dan Ulu Rawas.

KRONOLOGI PEMBENTUKAN MURATARA

Pada tanggal 29 April 2013 ribuan warga dari berbagai desa dan kecamatan berkumpul di Muara Rupit melakukan demonstrasi menuntut pemekaran daerah Kabupaten Musi Rawas Utara untuk memisah dari kabupaten induk Musi Rawas. Unjuk rasa digelar karena tidak dikabulkannya pengajuan pemekaran wilayah itu setelah melalui negoisasi sebelumnya. Pada awalnya pengunjuk rasa malakukan perkumpulan dengan damai. Selang beberapa jam kemudian massa mulai memeortal Jalan Lintas Sumatera hingga mengalami keadaan macet total. Massa yang menggelar aksi penutupan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) menolak dibubarkan petugas meski sudah malam hari.

PERISTIWA TERJADINYA BENTROKAN

Situasi sudah memanas sejak Senin tanggal 23 april 2013, para demonstran memblokade Jalan Lintas Sumatera (jalinsum) dengan membakar ban-ban bekas. Dalam waktu singkat, aksi ini total memacetkan jalur yang menghubungkan Palembang dan Bengkulu. Upaya mediasi yang dilakukan Kapolres Musi Rawas, Ajun Komisaris Besar Pol. Barly Ramadhan dengan Ketua Presidium Pemekaran, Syarkowi, tak digubris. Bahkan, keinginan polisi agar warga membuka sebagian jalan yang diblokir justru dibalas dengan lemparan batu.

Menjelang sore, aksi warga masih berlangsung. Mereka menyatakan baru akan membuka blokade bila Gubernur dan Mendagri datang menemui warga. Makin lama, bukannya mereda, warga yang terlanjur beringas malah menghunus senjata rakitan jenis kecepek dan golok untuk menghadapi rencana polisi membubarkan mereka secara paksa. Aksi tetap berlangsung hingga malam hari. Pukul 20.00 WIB, wakil Pemerintah Kabupaten Musi Rawas yang datang membujuk warga untuk membuka blokir jalan juga dianggap angin lalu. Sekitar pukul 21.00, Senin malam Kapolres kembali meminta massa membubarkan diri. Namun, ribuan warga justru melawan. Letusan yang diduga berasal dari senjata api terdengar. Aksi sempat mereda.

PEMBENTUKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA DI PROVINSI SUMATERA SELATAN

Pada tanggal 10 Juli 2013 Kabupaten Musi Rawas Utara resmi terbentuk dan berdiri serta disahkan berdasarkan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan, termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 112.